For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Ata Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kota Tarakan 2/2020 · Perda Kota Tarakan No. 2 Tahun 2020 · Perda Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:2 Januari 2020Publication Date:2 Januari 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Ketiga Ata Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Kota Tarakan
Effective Date02 Januari 2020
Publication Date02 Januari 2020
Place of EnactmentTarakan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tarakan Nomor 1) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2017 Nomor 28, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tarakan Nomor15). Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari retribusi daerah. Perubahan ini mempertimbangkan indeks harga, perkembangan ekonomi, tingkat inflasi, dan harga bahan pokok.

Latar Belakang dan Tujuan:

  • Meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi.
  • Menyesuaikan tarif retribusi dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan inflasi.
  • Mengantisipasi pengaturan retribusi daerah sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009.
  • Mendukung kemandirian pengelolaan keuangan Rumah Sakit Umum Kota Tarakan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Ketentuan Substansial:

  • Perubahan jenis retribusi daerah yang digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  • Penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan, parkir di tepi jalan umum, dan pelayanan pasar.
  • Penambahan bab mengenai Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, termasuk nama, objek, subjek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, dan struktur tarif.
  • Perubahan ketentuan mengenai Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, termasuk tingkat penggunaan jasa dan formulasi perhitungan retribusi.

(-)

(-)