Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun ini bertujuan untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah yang baik, bersih, dan bertanggung jawab, serta meningkatkan kinerja aparatur. Latar belakangnya adalah perlunya penataan kembali Organisasi Perangkat Daerah agar pelayanan lebih efektif dan efisien. Peraturan ini mengubah Pasal 2 dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016, yang mengatur susunan perangkat daerah. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian tipe dan tugas dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Beberapa dinas daerah yang mengalami perubahan meliputi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Dinas Peternakan dan Perikanan, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Selain itu, terdapat perubahan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.