For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 5 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004

Also known as: Perda Provinsi Bangka Belitung 5/2005 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 5 Tahun 2005 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2005

Status:
Active
Publication Date:30 Juli 2005
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004
LocationPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Effective Date-
Publication Date30 Juli 2005
Place of EnactmentPangkal Pinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2004 Nomor 4 Seri A);

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2005 menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2004. Realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp 327.658.234.735,96 dan belanja daerah sebesar Rp 280.959.227.991,72, menghasilkan surplus sebesar Rp 46.699.006.744,24. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp 85.822.131.596,70 dan pengeluaran sebesar Rp 132.521.138.340,94, menghasilkan defisit sebesar Rp 46.699.006.744,24. Terdapat selisih lebih antara anggaran dan realisasi pendapatan sebesar Rp 46.727.443.775,96, serta selisih lebih antara anggaran dan realisasi belanja sebesar Rp 82.793.694.564,98. Posisi keuangan daerah pada 31 Desember 2004 menunjukkan jumlah aktiva sebesar Rp 1.268.146.277.830,00, jumlah utang sebesar Rp 13.978.911.950,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.254.167.365.880,00. Saldo kas daerah pada tanggal yang sama adalah Rp 131.521.138.340,94.

(-)

(-)