For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 205/SK-PR.01.02/II/2026 Tahun 2026

Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 205/SK-PR.01.02/II/2026 Tahun 2026 tentang Indikator Kinerja Utama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2025-2029

Also known as: Kepmen ATR/BPN 205/SK-PR.01.02/II/2026 · Kepmen ATR/BPN No. 205/SK-PR.01.02/II/2026

Status:
Active
Publication Date:3 Februari 2026
Agraria & PertanahanHukum Administrasi NegaraAparatur Sipil Negara

Information

TypeKeputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Effective Date-
Publication Date03 Februari 2026

KESEMBILAN : Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1166/SK-HK.02.01/IX/2021 tentang Indikator Kinerja Utama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2020-2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Menimbang: a. bahwa dalam rangka meningkatkan ketepatan dalam melaporkan pencapaian tujuan, ikhtisar hasil pelaksanaan program dan kegiatan sesuai tugas dan fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta pengukuran peningkatan kinerja dan akuntabilitas yang tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Nasional, diperlukan suatu ukuran keberhasilan berupa indikator kinerja utama; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Indikator Kinerja Utama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2025-2029; Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 2. Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6987); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6056); 5. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80); 6. Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2024 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 372); 7. Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2024 tentang Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 373); 8. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 19); 9. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 114); 10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah; 11. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 986); 12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1569); 13. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 309); 14. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2025-2029 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 796); MEMUTUSKAN: Menetapkan: KEPUTUSAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL TAHUN 2025-2029. KESATU: Menetapkan Indikator Kinerja Utama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2025-2029 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini yang memuat tujuan/indikator beserta formulasi atau cara hitung untuk mengukur keberhasilan kinerja. KEDUA: Indikator Kinerja Utama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan: a. pedoman dalam mengukur keberhasilan program dan kegiatan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; b. pedoman dalam mengukur keberhasilan kinerja yang dilakukan oleh seluruh satuan kerja dan unit kerja di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; c. pedoman dalam mengukur keberhasilan outcome program dan kegiatan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; d. ukuran keberhasilan dari pencapaian suatu tujuan yang dibuat berdasarkan Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2025-2029; dan e. acuan ukuran kinerja yang digunakan oleh masing-masing unit kerja di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam menetapkan Rencana Kerja Tahunan, menyusun Rencana Kerja dan Anggaran, menyusun dokumen Perjanjian Kinerja, menyusun Laporan Kinerja serta melakukan evaluasi pencapaian kinerja sesuai dengan dokumen Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2025-2029. KETIGA: Indikator Kinerja Utama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bertujuan untuk: a. memperoleh informasi kinerja dalam menyelenggarakan manajemen kinerja secara baik; dan b. memperoleh ukuran keberhasilan dari pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis Kementerian yang digunakan untuk perbaikan kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja. KEENAM: Seluruh Satuan Kerja Pusat dan Daerah yang membidangi pengembangan Akuntabilitas Kinerja melaksanakan analisis dan evaluasi kinerja dengan memperhatikan capaian Indikator Kinerja Utama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2025-2029, untuk melengkapi informasi yang dihasilkan dalam pengukuran kinerja dan digunakan untuk perbaikan kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja. KETUJUH: Analisis dan evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada Diktum KEENAM dilakukan secara berkala dengan meneliti fakta yang ada, baik berupa kendala, hambatan maupun informasi lainnya. KEDELAPAN: Pelaksanaan, pembinaan, koordinasi, pengawasan dan evaluasi dalam penerapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2025-2029 diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pelaksanaan Indikator Kinerja Utama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2025-2029 dilakukan oleh Satuan Kerja Pusat dan Daerah sesuai dengan kewenangan serta tugas dan fungsi; b. pembinaan dan pengembangan atas pelaksanaan Indikator Kinerja Utama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2025-2029 dilaksanakan oleh seluruh satuan kerja yang membidangi akuntabilitas kinerja; c. koordinasi untuk pengintegrasian Indikator Kinerja Utama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2025-2029 ke dalam sistem perencanaan, penganggaran, monitoring dan evaluasi capaian program, serta pelaporan pertanggungjawaban program dan kegiatan dilaksanakan oleh seluruh satuan kerja yang melaksanakan fungsi perencanaan dan penganggaran kegiatan; d. Inspektorat Jenderal bertugas melakukan analisis atas capaian kinerja setiap unit kerja dalam rangka memastikan... e. memastikan kebenaran dan keakuratan informasi yang disajikan dalam Laporan Kinerja; dan evaluasi terhadap pelaksanaan Indikator Kinerja Utama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2025-2029 dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal dengan melaporkan hasilnya kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

(-)

(-)