For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1983

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner

Also known as: PP 22/1983 · PP No. 22 Tahun 1983 · PP Nomor 22 Tahun 1983

Status:
Inactive
Effective Date:13 Juni 1983Publication Date:13 Juni 1983
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeKesehatan Masyarakat Veteriner
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Juni 1983
Publication Date13 Juni 1983
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengatur kesehatan masyarakat veteriner guna mencegah penularan zoonosa dan memastikan keamanan produksi bahan makanan asal hewan. Hal ini penting untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menjamin kualitas bahan makanan asal hewan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan kewajiban pemeriksaan kesehatan hewan sebelum pemotongan dan pengawasan ketat terhadap usaha pemotongan hewan, produksi susu, dan peternakan unggas serta babi. Setiap usaha terkait harus memenuhi persyaratan kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri. Pengawasan dilakukan oleh pemerintah daerah dengan panduan teknis dari Menteri. Selain itu, peraturan ini mengatur pengujian bahan makanan asal hewan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar kesehatan. Pengendalian rabies dan zoonosa lainnya juga diatur dengan ketat untuk melindungi kesehatan masyarakat.

1. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri. 2. Peraturan yang mengatur masalah kesehatan masyarakat veteriner yang sudah ada dan berlaku sebelum dikeluarkan Peraturan Pemerintah ini, masih tetap berlaku sebelum peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dikeluarkan.

1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Pasal 3 ayat (1); Pasal 4 ayat (1) dan ayat (4); Pasal 5 ayat (1); Pasal 8; Pasal 9; Pasal 11; dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah ini dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). 2. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (5), Pasal 7 ayat (1), dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini dipidana berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.