on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro 3/2020 · Perda Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan tersebut mencakup persyaratan pengajuan izin mendirikan bangunan (IMB), persyaratan administrasi dan teknis untuk pengurusan izin trayek yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati, serta ketentuan mengenai retribusi hasil usaha perikanan.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini.
Ketentuan Substansial: