For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sitaro Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro 3/2020 · Perda Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:5 Maret 2020Publication Date:5 Maret 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
Effective Date05 Maret 2020
Publication Date05 Maret 2020
Place of EnactmentOndong Siau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan tersebut mencakup persyaratan pengajuan izin mendirikan bangunan (IMB), persyaratan administrasi dan teknis untuk pengurusan izin trayek yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati, serta ketentuan mengenai retribusi hasil usaha perikanan.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini.

Ketentuan Substansial:

  • Pasal 8 diubah terkait persyaratan pengajuan IMB.
  • Pasal 23 diubah terkait persyaratan administrasi dan teknis izin trayek yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  • Pasal 26 diubah terkait retribusi hasil usaha perikanan atas kegiatan pemasaran, pengumpulan ikan, dan pengangkutan ikan.
  • Pasal 28 diubah terkait jenis retribusi izin usaha perikanan, dengan menghapus beberapa jenis retribusi dan menyisakan retribusi izin usaha pembudidayaan ikan.
  • Pasal 29 diubah terkait retribusi usaha pembudidayaan ikan yang meliputi budidaya air payau, air tawar, air laut, dan budidaya keramba/jaring apung.
  • Pasal 30, 35, dan 36 dihapus.
  • Pasal 32 diubah terkait tingkat penggunaan jasa retribusi izin usaha perikanan yang diukur berdasarkan jumlah izin, volume kegiatan, dan luas areal pembudidayaan ikan.
  • Pasal 33 diubah terkait besaran pungutan izin usaha perikanan bidang pembudidayaan.

(-)

(-)