on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pembentukan Desa Sepotong, desa Suka Ramai, Desa kepari dan Desa Teluk Mutiara Kecamatan Sungai Laur
Also known as: Perda Kabupaten Ketapang 14/2009 · Perda Kabupaten Ketapang No. 14 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 14 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 14 Tahun 2009 ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan pemerintahan melalui pemekaran desa. Latar belakang pembentukan desa-desa baru ini adalah karena Desa Sepotong dan Desa Suka Ramai dinilai layak untuk dimekarkan berdasarkan observasi dan penilaian tim pemekaran desa.
Peraturan ini membentuk Desa Sepotong, Desa Suka Ramai, Desa Kepari, dan Desa Teluk Mutiara di Kecamatan Sungai Laur. Desa Sepotong dan Desa Suka Ramai merupakan desa induk, sementara Desa Kepari dan Desa Teluk Mutiara merupakan hasil pemekaran. Peraturan ini menetapkan pusat pemerintahan untuk masing-masing desa, luas wilayah, jumlah penduduk pada saat pembentukan, serta batas-batas wilayah desa.
Pasal-pasal dalam peraturan ini mengatur secara rinci mengenai:
Peta wilayah desa akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.