Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Ekosistem Perairan Darat bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendorong perluasan kesempatan kerja, meningkatkan ketersediaan protein ikan, meningkatkan pengelolaan sumber daya ikan, meningkatkan produktivitas dan daya saing, meningkatkan ketersediaan bahan baku industri pengolahan ikan, meningkatkan pemanfaatan sumber daya ikan untuk pengembangan potensi sosial ekonomi dan budaya, serta menjamin kelestarian sumber daya ikan dan lahan pembudidayaan. Pengelolaan ekosistem perairan darat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui perlindungan dan pemanfaatan. Perlindungan ekosistem dilakukan melalui penetapan Kawasan Perlindungan Perikanan Perairan Darat. Strategi perlindungan meliputi penaatan terhadap kebijakan penataan ruang dan zonasi, pendataan status produktivitas perairan, tata kelola perairan darat, peningkatan stok sumber daya ikan, dan pengembangan lokasi konservasi ex-situ. Pemanfaatan ekosistem perairan darat dilakukan untuk kesejahteraan masyarakat berdasarkan daya dukung dan daya tampung ekosistem, melalui kegiatan penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konsumsi dan pengolahan hasil perikanan, pariwisata dan budaya, serta penelitian dan pendidikan. Pemerintah Daerah wajib menyediakan menu berbahan ikan asli Sukabumi pada setiap kegiatan Pemerintah Daerah. Pengawasan dilakukan untuk menjamin tidak ada kerusakan ekosistem perairan darat oleh Dinas dan instansi terkait, serta masyarakat.