Peraturan Daerah Kabupaten Natuna ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2009. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 921,794,791,783.77, belanja sebesar Rp. 889,511,692,746.00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 32,283,099,037.77, serta pembiayaan netto sebesar Rp. 268,464,112,378.83. Neraca per 31 Desember 2009 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 2,525,925,601,399.04, jumlah kewajiban sebesar Rp. 3,170,677,677,452.32, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2,522,754,923,946.72. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir per 31 Desember 2009 sebesar Rp. 304,427,891,804.92. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.