on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kecamatan Kesui Watubela Kabupaten Seram Bagian Timur
Also known as: Perda Kabupaten Seram Bagian Timur 4/2016 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kecamatan Wakate. Latar belakang perubahan ini adalah untuk efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pelayanan kemasyarakatan, serta aspirasi masyarakat.
Perubahan meliputi penggantian nama Kecamatan Wakate menjadi Kecamatan Kesui Watubela. Kecamatan Kesui Watubela merupakan bagian dari Kecamatan Wakate yang terdiri dari Desa Ilili, Desa Effa, Desa Lahema, Desa Utta, Desa Kelangan, Desa Amarlaut, Desa Tamher Warat, dan Desa Tamher Timur. Batas wilayah Kecamatan Kesui Watubela meliputi:
Ibu kota Kecamatan Kesui Watubela berkedudukan di Desa Tamher Timur. Dengan dibentuknya Kecamatan Kesui Watubela, wilayah Kecamatan Pulau Gorom dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kesui Watubela. Bupati dapat melimpahkan sebagian wewenang Pemerintahan Kabupaten untuk dilaksanakan di Kecamatan Kesui Watubela. Untuk memimpin pemerintahan di Kecamatan Kesui Watubela, diangkat seorang Camat dan perangkat pemerintahan kecamatan. Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan kecamatan ini dibebankan pada APBD Kabupaten Seram Bagian Timur. Aset Kecamatan Pulau Gorom yang berada di wilayah Kesui Watubela menjadi aset Kesui Watubela. Camat Pulau Wakate wajib menginventarisir dan mengatur penyerahan aset kepada Camat Kesui Watubela selambat-lambatnya 3 bulan setelah peresmian kecamatan.