For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kecamatan Kesui Watubela Kabupaten Seram Bagian Timur

Also known as: Perda Kabupaten Seram Bagian Timur 4/2016 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:23 Januari 2016Publication Date:23 Januari 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kecamatan Kesui Watubela Kabupaten Seram Bagian Timur
LocationPemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur
Effective Date23 Januari 2016
Publication Date23 Januari 2016
Place of EnactmentBula

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kecamatan Wakate (Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2008 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 13)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kecamatan Wakate. Latar belakang perubahan ini adalah untuk efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pelayanan kemasyarakatan, serta aspirasi masyarakat.

Perubahan meliputi penggantian nama Kecamatan Wakate menjadi Kecamatan Kesui Watubela. Kecamatan Kesui Watubela merupakan bagian dari Kecamatan Wakate yang terdiri dari Desa Ilili, Desa Effa, Desa Lahema, Desa Utta, Desa Kelangan, Desa Amarlaut, Desa Tamher Warat, dan Desa Tamher Timur. Batas wilayah Kecamatan Kesui Watubela meliputi:

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Pulau Gorom;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Teor;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Teor;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Laut Banda.

Ibu kota Kecamatan Kesui Watubela berkedudukan di Desa Tamher Timur. Dengan dibentuknya Kecamatan Kesui Watubela, wilayah Kecamatan Pulau Gorom dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kesui Watubela. Bupati dapat melimpahkan sebagian wewenang Pemerintahan Kabupaten untuk dilaksanakan di Kecamatan Kesui Watubela. Untuk memimpin pemerintahan di Kecamatan Kesui Watubela, diangkat seorang Camat dan perangkat pemerintahan kecamatan. Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan kecamatan ini dibebankan pada APBD Kabupaten Seram Bagian Timur. Aset Kecamatan Pulau Gorom yang berada di wilayah Kesui Watubela menjadi aset Kesui Watubela. Camat Pulau Wakate wajib menginventarisir dan mengatur penyerahan aset kepada Camat Kesui Watubela selambat-lambatnya 3 bulan setelah peresmian kecamatan.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan di Kesui Watubela, maka Camat Pulau Wakate sesuai wewenang dan tugasnya wajib menginventarisir dan mengatur penyerahan aset Kecamatan Wakate yang berada pada Kesui Watubela kepada Camat Kesui Watubela. 2. Pelaksanaan penyerahan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah diresmikannya Kesui Watubela.

(-)