For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA SABANG

Also known as: Perda Kota Sabang 2/2016 · Perda Kota Sabang No. 2 Tahun 2016 · Perda Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:21 Desember 2016Publication Date:21 Desember 2016
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA SABANG
LocationPemerintah Kota Sabang
Effective Date21 Desember 2016
Publication Date21 Desember 2016
Place of EnactmentSabang

Peraturan ini mencabut: 1. Qanun Kota Sabang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Kota Sabang (Lembaran Daerah Kota Sabang Tahun 2008 Nomor 3); 2. Qanun Kota Sabang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kota Sabang (Lembaran Daerah Kota Sabang Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Qanun Kota Sabang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kota Sabang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kota Sabang (Lembaran Daerah Kota Sabang Tahun 2013 Nomor 7); 3. Qanun Kota Sabang Nomor Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Sabang (Lembaran Daerah Kota Sabang Tahun 2008 Nomor 5) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Qanun Kota Sabang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kota Sabang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Sabang (Lembaran Daerah Kota Sabang Tahun 2011 Nomor 8); 4. Qanun Kota Sabang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dalam Kota Sabang (Lembaran Daerah Kota Sabang Tahun 2008 Nomor 6); 5. Qanun Kota Sabang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Keistimewaan Kota Sabang (Lembaran Daerah Kota Sabang Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sabang Nomor 7); 6. Qanun Kota Sabang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sabang; dan 7. Qanun Kota Sabang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korp Pegawai Negeri Republik Indonesia Kota Sabang (Lembaran Daerah Kota Sabang Nomor 5 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sabang Nomor 5).

Qanun Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2016 ini dibentuk dengan tujuan untuk melakukan penataan Satuan Kerja Perangkat Kota di lingkungan Pemerintah Kota Sabang, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Pembentukan perangkat daerah didasarkan pada urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah, baik urusan pemerintahan wajib maupun urusan pemerintahan pilihan. Perangkat daerah mengelola unsur manajemen seperti sarana dan prasarana, personil, metode kerja, serta fungsi manajemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengoordinasian, penganggaran, pengawasan, penelitian dan pengembangan, standardisasi, dan pengelolaan informasi sesuai dengan urusan pemerintahan yang ditangani. Qanun ini membentuk perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe C), Sekretariat DPRK (Tipe C), Inspektorat (Tipe C), Dinas-Dinas (dengan berbagai tipe A, B, dan C), Badan-Badan, Kecamatan, Perangkat Daerah bersifat keistimewaan dan kekhususan Aceh, dan Perangkat Daerah Lainnya. Dinas-dinas yang dibentuk meliputi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga; Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana; Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah; Dinas Pariwisata dan Kebudayaan; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja; Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian; Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan; Dinas Kelautan dan Perikanan; Dinas Pertanian dan Pangan; dan Dinas Perhubungan. Badan-badan yang dibentuk meliputi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah. Perangkat daerah bersifat keistimewaan dan kekhususan Aceh meliputi Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah, Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama Kota Sabang, Sekretariat Majelis Adat Aceh Kota Sabang, Sekretariat Majelis Pendidikan Daerah Kota Sabang, Sekretariat Baitul Mal Kota Sabang, dan Dinas Pertanahan Kota Sabang. Perangkat Daerah Lainnya meliputi Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah Kota Sabang, dan Sekretariat Dewan Pengurus Korp Pegawai Republik Indonesia Kota Sabang. Qanun ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang. Walikota dibantu oleh tiga staf ahli dalam melaksanakan tugasnya. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk sebelum Qanun ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 3. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintah di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam bentuk badan dan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja diatur dengan Peraturan Walikota. 4. Perangkat Daerah yang melaksanakan sub Urusan Pemerintahan bidang Bencana, yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Qanun ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Pelaksanaan tugas, fungsi dan anggaran perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dilaksanakan setelah penyerahan pembiayaan, personil, perlengkapan dan dokumentasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 6. Perangkat Daerah yang melaksanakan sub Urusan Pemerintahan bidang kerumahsakitan, yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Qanun ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan kerumahsakitan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Rumah Sakit Daerah bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah. 8. Dalam hal Rumah Sakit Daerah Kota belum menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, pengelolaan keuangan rumah sakit daerah Kota tetap bersifat otonom dalam perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan. 9. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Qanun ini dilaksanakan mulai tahun 2017. 10. Pejabat pada perangkat daerah yang ada saat ini tetap melaksanakan tugas, kegiatan dan anggaran tahun 2016 sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2016. 11. Pengisian jabatan pada perangkat daerah berdasarkan Qanun ini untuk pertama kali dilakukan pada akhir tahun 2016.

(-)