Qanun Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2016 ini dibentuk dengan tujuan untuk melakukan penataan Satuan Kerja Perangkat Kota di lingkungan Pemerintah Kota Sabang, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Pembentukan perangkat daerah didasarkan pada urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah, baik urusan pemerintahan wajib maupun urusan pemerintahan pilihan. Perangkat daerah mengelola unsur manajemen seperti sarana dan prasarana, personil, metode kerja, serta fungsi manajemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengoordinasian, penganggaran, pengawasan, penelitian dan pengembangan, standardisasi, dan pengelolaan informasi sesuai dengan urusan pemerintahan yang ditangani.
Qanun ini membentuk perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe C), Sekretariat DPRK (Tipe C), Inspektorat (Tipe C), Dinas-Dinas (dengan berbagai tipe A, B, dan C), Badan-Badan, Kecamatan, Perangkat Daerah bersifat keistimewaan dan kekhususan Aceh, dan Perangkat Daerah Lainnya. Dinas-dinas yang dibentuk meliputi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga; Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana; Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah; Dinas Pariwisata dan Kebudayaan; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja; Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian; Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan; Dinas Kelautan dan Perikanan; Dinas Pertanian dan Pangan; dan Dinas Perhubungan. Badan-badan yang dibentuk meliputi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah. Perangkat daerah bersifat keistimewaan dan kekhususan Aceh meliputi Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah, Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama Kota Sabang, Sekretariat Majelis Adat Aceh Kota Sabang, Sekretariat Majelis Pendidikan Daerah Kota Sabang, Sekretariat Baitul Mal Kota Sabang, dan Dinas Pertanahan Kota Sabang. Perangkat Daerah Lainnya meliputi Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah Kota Sabang, dan Sekretariat Dewan Pengurus Korp Pegawai Republik Indonesia Kota Sabang.
Qanun ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang. Walikota dibantu oleh tiga staf ahli dalam melaksanakan tugasnya. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.