For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Jenderal Soedirman

Also known as: Permen Ristekdikti 28/2017 · Permen Ristekdikti No. 28 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 28 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:8 Mei 2017Publication Date:10 April 2017
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeStatuta Universitas Jenderal Soedirman
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date08 Mei 2017
Publication Date10 April 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang mengatur mengenai Statuta Universitas Jenderal Soedirman yang telah ada sebelumnya.

Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Statuta ini disusun untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014. UNSOED berasaskan Pancasila dan berlandaskan UUD 1945, dengan tata nilai yang mencakup ketakwaan, nasionalisme, integritas, kejujuran, kepedulian, dan kebebasan. Statuta ini mengatur identitas, visi, misi, organisasi, penyelenggaraan tridharma, kebebasan akademik, kode etik, gelar dan penghargaan, serta sistem pengendalian dan pengawasan internal. Selain itu, diatur pula mengenai pengangkatan dan pemberhentian pimpinan organ, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, alumni, sarana dan prasarana, pengelolaan anggaran, kerja sama, dan sistem penjaminan mutu.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua organ yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Semua penyelenggaraan akademik dan non-akademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.

(-)