Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Statuta ini disusun untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014. UNSOED berasaskan Pancasila dan berlandaskan UUD 1945, dengan tata nilai yang mencakup ketakwaan, nasionalisme, integritas, kejujuran, kepedulian, dan kebebasan. Statuta ini mengatur identitas, visi, misi, organisasi, penyelenggaraan tridharma, kebebasan akademik, kode etik, gelar dan penghargaan, serta sistem pengendalian dan pengawasan internal. Selain itu, diatur pula mengenai pengangkatan dan pemberhentian pimpinan organ, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, alumni, sarana dan prasarana, pengelolaan anggaran, kerja sama, dan sistem penjaminan mutu.