For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2021

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga

Also known as: QANUN Kota Banda Aceh 5/2021 · QANUN Kota Banda Aceh No. 5 Tahun 2021 · QANUN Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:21 Juni 2021Publication Date:21 Juni 2021
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypeQanun
ThemePenyelenggaraan Ketahanan Keluarga
LocationPemerintah Kota Banda Aceh
Effective Date21 Juni 2021
Publication Date21 Juni 2021
Place of EnactmentBanda Aceh

(-)

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga bertujuan untuk mewujudkan keluarga berkualitas yang mendukung visi dan misi pembangunan kota. Ketentuan substansial meliputi perencanaan ketahanan keluarga yang melibatkan masyarakat dan penyusunan rencana strategis oleh DP3AP2KB Kota atau SKPK terkait. Setiap SKPK merencanakan dan menganggarkan program pendukung ketahanan keluarga. Keluarga bertanggung jawab membangun dan menjaga ketahanan keluarga dengan meningkatkan pemahaman keagamaan, menjalankan nilai Pancasila, memenuhi kebutuhan legalitas, menjaga keutuhan keluarga, dan memenuhi kebutuhan dasar. Pemerintah Kota memfasilitasi penyelenggaraan ketahanan keluarga melalui peningkatan kualitas keluarga, lingkungan keluarga, akses informasi, dan pengembangan program bagi keluarga prasejahtera. Ketahanan keluarga mencakup ketahanan keagamaan, legalitas keluarga, ketahanan fisik, ekonomi, sosial psikologis, dan sosial budaya. Pemerintah Kota membentuk Forum Koordinasi Ketahanan Keluarga Kota untuk koordinasi perencanaan dan pelaksanaan program. Masyarakat berperan serta melalui perguruan tinggi, pelaku usaha, organisasi kemasyarakatan, dan aparatur Gampong. Pemerintah Gampong terlibat aktif dengan menerbitkan Reusam Gampong dan mengintegrasikan kepentingan ketahanan keluarga dalam dokumen pembangunan gampong. Pemerintah Kota menyelenggarakan sistem informasi ketahanan keluarga untuk pengumpulan, pengolahan, dan penyebarluasan data. Kerjasama dapat dilakukan dengan berbagai pihak, dan pendanaan bersumber dari APBK serta sumber lain yang sah.

(-)

(-)