For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal Daerah

Also known as: Perda Provinsi Sumatera Selatan 4/2011 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 4 Tahun 2011 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:11 Maret 2011Publication Date:11 Maret 2011
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePromosi dan Perizinan Penanaman Modal Daerah
LocationPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Effective Date11 Maret 2011
Publication Date11 Maret 2011
Place of EnactmentPalembang

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal Daerah bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan daya saing dunia usaha daerah, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi potensial menjadi ekonomi riil, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan dasar penanaman modal meliputi:

  1. Mendorong terciptanya iklim usaha daerah yang kondusif.
  2. Mempercepat peningkatan realisasi penanaman modal.
  3. Memberi perlakuan dan peluang yang sama bagi penanam modal.
  4. Menjamin kepastian hukum dan keamanan berusaha.
  5. Membuka kesempatan pengembangan dan perlindungan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.

Penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum, atau usaha perseorangan. Penanaman modal asing wajib berbentuk Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Setiap penanam modal berhak mendapat kepastian hukum, informasi yang terbuka, hak pelayanan, dan berbagai fasilitas kemudahan. Setiap penanam modal bertanggung jawab menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, membuat laporan kegiatan penanaman modal, menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar, mendorong penciptaan kerja baru, menjaga kelestarian lingkungan hidup, dan mematuhi peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Provinsi dapat memberikan insentif berupa pengurangan atau pembebasan pajak dan retribusi daerah, pemberian dana stimulan, dan/atau pemberian bantuan modal. Pemerintah Provinsi juga dapat memberikan kemudahan berupa penyediaan data dan informasi, sarana dan prasarana, lahan atau lokasi, bantuan teknis, dan/atau percepatan pemberian perizinan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, semua persetujuan dan izin usaha penanaman modal yang telah diterbitkan tetap berlaku sampai dengan berakhir masa berlakunya dan wajib menyesuaikan perizinannya paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Badan usaha atau usaha perseorangan yang tidak memenuhi kewajiban dalam Pasal 8 dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitasi penanaman modal, atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitasi penanaman modal.