For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87/PMK.07/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2010 Dan Tahun Anggaran 2011 Yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2012

Also known as: PMK 87/PMK.07/2012 · PMK No. 87/PMK.07/2012

Status:
Inactive
Effective Date:8 Juni 2012Publication Date:8 Juni 2012
Anggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeAlokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2010 Dan Tahun Anggaran 2011 Yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2012
LocationKementerian Keuangan
Effective Date08 Juni 2012
Publication Date08 Juni 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) Kehutanan Tahun Anggaran 2010 dan 2011 yang belum dibagihasilkan kepada provinsi, kabupaten, dan kota. Alokasi ini bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SDA Kehutanan. Total alokasi Kurang Bayar DBH SDA Kehutanan Tahun Anggaran 2010 dan 2011 adalah sebesar Rp24.470.448.544,00, dengan rincian:

  1. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) sebesar Rp15.334.914.932,00;
  2. Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp5.435.713.648,00; dan
  3. Dana Reboisasi (DR) sebesar Rp3.699.819.964,00.

Rincian alokasi untuk masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Penyaluran alokasi Kurang Bayar DBH SDA Kehutanan Tahun Anggaran 2010 dan 2011 dilaksanakan sekaligus dalam Tahun Anggaran 2012. Tata cara penyaluran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)