For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 13 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan

Also known as: Perda Provinsi Papua Barat 13/2013 · Perda Provinsi Papua Barat No. 13 Tahun 2013 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2013Publication Date:31 Desember 2013
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKepariwisataan
LocationPemerintah Provinsi Papua Barat
Effective Date31 Desember 2013
Publication Date31 Desember 2013
Place of EnactmentManokwari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua Barat.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kepariwisataan di Provinsi Papua Barat. Latar belakangnya adalah keberagaman dan potensi sumber daya pariwisata di Papua Barat yang memerlukan pengaturan dan pengendalian maksimal untuk memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah dan masyarakat.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melestarikan, mendayagunakan, mewujudkan, dan memperkenalkan kekayaan destinasi wisata, memupuk rasa cinta tanah air, mendorong pengelolaan destinasi pariwisata berbasis komunitas, memberikan arah terhadap keterpaduan pembangunan destinasi, mengembangkan potensi ekonomi, memperluas lapangan kerja, mengoptimalkan produksi lokal, meningkatkan pendapatan daerah, mewujudkan pemanfaatan hasil pembangunan kepariwisataan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat, menghapus kemiskinan, mengatasi pengangguran, melestarikan alam dan lingkungan, memajukan kebudayaan daerah, mengangkat citra daerah, memperkukuh jati diri daerah, dan mempererat persahabatan antar daerah dan bangsa.

Ketentuan substansial mencakup pembangunan destinasi pariwisata berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah, inventarisasi potensi obyek dan daya tarik wisata strategis, usaha pariwisata (daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan spa), pemasaran pariwisata daerah, kelembagaan pengelolaan pariwisata daerah, pembinaan kepariwisataan, pemberdayaan masyarakat melalui pola kampung wisata, rekomendasi dan pendaftaran usaha pariwisata, pelatihan tenaga kepariwisataan, serta penelitian dan pengembangan pariwisata.

(-)

1. Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum merusak fisik daya tarik wisata dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang yang karena kelalaiannya dan melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 3. Pelanggaran terhadap larangan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, dan pencabutan pendaftaran usahanya.