For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi No. 24 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngawi Nomor 24 Tahun 2011 tentang PAJAK HOTEL

Also known as: Perda Kabupaten Ngawi 24/2011 · Perda Kabupaten Ngawi No. 24 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Ngawi Nomor 24 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:30 November 2011Publication Date:30 November 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePAJAK HOTEL
LocationPemerintah Kabupaten Ngawi
Effective Date30 November 2011
Publication Date30 November 2011
Place of EnactmentNgawi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngawi Nomor 14 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Ngawi. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Hotel dikenakan atas setiap pelayanan yang disediakan oleh hotel, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas olahraga dan hiburan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pengusaha hotel, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha hotel itu sendiri.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%.
  3. Wilayah Pemungutan: Pajak Hotel dipungut di wilayah Kabupaten Ngawi.
  4. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang: Masa pajak adalah 1 bulan kalender. Pajak terutang terjadi pada saat pembayaran hotel atau sejak SPTPD disampaikan.
  5. Pemungutan Pajak: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan dan Wajib Pajak wajib membayar sendiri pajak yang terutang. Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak.
  6. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati. SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD merupakan dasar penagihan pajak dan harus dilunasi dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal diterbitkan.
  7. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, atau pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Banding dapat diajukan ke Pengadilan Pajak terhadap keputusan keberatan yang ditetapkan oleh Bupati.
  8. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif: Bupati dapat membetulkan SKPDKB, SKPDKBT, atau STPD yang terdapat kesalahan tulis atau kekeliruan penerapan ketentuan perpajakan. Bupati juga dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif.
  9. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak.
  10. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun sejak saat terutangnya pajak.
  11. Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib Pajak dengan omzet minimal Rp300.000.000,00 per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan.
  12. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak daerah dapat diberi insentif.
  13. Ketentuan Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang.