For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 16 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 16 Tahun 1959 tentang Perubahan Dan Tambahan Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 (Staatsblad 1944 No. 17)

Also known as: Perpu 16/1959 · Perpu No. 16 Tahun 1959 · Perpu Nomor 16 Tahun 1959

Status:
Active
Effective Date:29 September 1959Publication Date:26 September 1959
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
ThemePerubahan Dan Tambahan Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 (Staatsblad 1944 No. 17)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 September 1959
Publication Date26 September 1959
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 (Staatsblad 1944 No. 17), sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang No. 21 tahun 1957 (Lembaran Negara 1957 No. 41).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mendorong kegiatan usaha dan meningkatkan produksi dengan menurunkan tarif pajak pendapatan. Selain itu, peraturan ini memperluas definisi pendapatan dan memberikan ketentuan hukum yang wajar kepada wajib pajak mengenai ketetapan pajak sementara.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah terkait penetapan pajak. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pengenaan pajak pendapatan pada orang-orang yang bertempat tinggal di Indonesia dan juga pada mereka yang tidak bertempat tinggal di Indonesia tetapi memperoleh pendapatan dari sumber di Indonesia. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak, serta penetapan tarif pajak baru yang lebih sederhana dan pengurangan pajak untuk keluarga.

1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan untuk pertama kali dilakukan terhadap pengenaan pajak pendapatan tahun takwim 1960.

1. Jika penanggung pajak lalai dalam membayar pajak yang terutang sebelum atau pada hari pembayaran, maka ia dikenakan denda sebesar lima persen dari bagian yang tidak terbayar.