For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2018 tentang APBD TA 2018

Also known as: Perda Kota Medan 1/2018 · Perda Kota Medan No. 1 Tahun 2018 · Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:22 Januari 2018Publication Date:22 Januari 2018
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAPBD TA 2018
LocationPemerintah Kota Medan
Effective Date22 Januari 2018
Publication Date22 Januari 2018
Place of EnactmentMedan

(-)

Peraturan Daerah Kota Medan ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2018. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah amanat Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan Kepala Daerah untuk mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama. Pengajuan ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dan DPRD pada tanggal 22 Desember 2017.

APBD Tahun Anggaran 2018 mencakup:

  • Pendapatan Daerah sebesar Rp 5.238.966.379.116,00 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.
  • Belanja Daerah sebesar Rp 5.451.085.765.928,00 yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  • Defisit sebesar (Rp 212.119.386.812,00).
  • Pembiayaan Daerah yang mencakup Penerimaan dan Pengeluaran.

Peraturan ini juga mengatur kriteria keadaan darurat dan kegiatan mendesak yang dapat mempengaruhi penggunaan anggaran. Wali Kota berwenang menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)