on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 10 Tahun 2004 tentang RETRIBUSI ANALISIS LABORATORIUM LIMBAH CAlR
Also known as: Perda Kabupaten Lampung Timur 10/2004 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 10 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 10 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Analisis Laboratorium Limbah Cair di Kabupaten Lampung Timur. Latar belakang peraturan ini adalah perlunya pengendalian dan evaluasi limbah cair industri secara periodik dan berkelanjutan. Tujuan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui retribusi jasa analisis laboratorium limbah cair yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Timur melalui Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: