Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2025 ini dibentuk sebagai pedoman penyelenggaraan Koperasi Kelurahan Merah Putih guna mengoptimalkan pemerataan ekonomi dan memajukan perekonomian daerah. Kebijakan ini mengatur pembentukan koperasi yang beranggotakan warga di kelurahan yang sama, dengan model pendekatan berupa pendirian baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, atau revitalisasi koperasi yang kinerjanya lemah. Proses pembentukan koperasi diawali dengan sosialisasi, pendampingan, serta musyawarah kelurahan khusus untuk menyepakati anggaran dasar, keanggotaan, dan pemilihan pengurus. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk memfasilitasi pembentukan, menyediakan anggaran, serta melakukan pembinaan dan pengawasan. Selain itu, dibentuk Satuan Tugas yang dipimpin oleh Wali Kota untuk mempercepat penyelenggaraan koperasi. Pemerintah Daerah juga berkewajiban melakukan pemberdayaan koperasi melalui kebijakan di aspek kelembagaan, produksi, pemasaran, keuangan, serta inovasi dan teknologi, serta memberikan pelindungan melalui penetapan bidang usaha khusus bagi koperasi dan pemulihan usaha dalam kondisi darurat. Pengelolaan koperasi dilakukan dengan prinsip akuntabilitas, termasuk melalui mekanisme pengawasan partisipatif oleh anggota dan audit oleh instansi berwenang.