For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1956

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1956 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1954 tentang Dasar Hukum Keputusan Kepala Daerah Otonom dalam Keadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Dewan Pemerintah Daerah Tidak Ada atau Tidak Dapat Menjalankan Tugas Kewajibannya" Sebagai Undang-Undang dan tentang Peraturan Pembagian Kekuasaan dalam Keadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Dewan Pemerintah Daerah Tidak Ada atau Tidak Dapat Menjalankan Tugas Kewajibannya

Also known as: UU 10/1956 · UU No. 10 Tahun 1956 · UU Nomor 10 Tahun 1956

Status:
Active
Effective Date:26 Maret 1956Publication Date:19 Maret 1956
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraHukum Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan "Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1954 tentang Dasar Hukum Keputusan Kepala Daerah Otonom dalam Keadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Dewan Pemerintah Daerah Tidak Ada atau Tidak Dapat Menjalankan Tugas Kewajibannya" Sebagai Undang-Undang dan tentang Peraturan Pembagian Kekuasaan dalam Keadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Dewan Pemerintah Daerah Tidak Ada atau Tidak Dapat Menjalankan Tugas Kewajibannya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Maret 1956
Publication Date19 Maret 1956
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Darurat No. 7 tahun 1954 tentang dasar hukum keputusan Kepala Daerah Otonom dalam keadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Dewan Pemerintah Daerah tidak ada atau tidak dapat menjalankan tugas kewajibannya.

Undang-Undang ini bertujuan untuk menetapkan Undang-Undang Darurat No. 7 tahun 1954 sebagai undang-undang, mengatur pembagian kekuasaan dalam situasi di mana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Dewan Pemerintah Daerah tidak dapat menjalankan tugasnya. Dalam keadaan tersebut, kekuasaan sementara dijalankan oleh Kepala Daerah atau Dewan Pemerintah Daerah yang setingkat lebih atas. Undang-Undang ini memberikan dasar hukum bagi keputusan Kepala Daerah yang diambil sebelum berlakunya undang-undang ini, hingga keputusan tersebut diubah atau dicabut oleh Pemerintah Daerah Otonom.

1. Segala keputusan Kepala Daerah Otonom yang ditetapkan sebelum berlakunya undang-undang ini tetap berlaku hingga diubah atau dicabut oleh Pemerintah Daerah Otonom. 2. Dalam keadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Dewan Pemerintah Daerah tidak dapat menjalankan tugasnya, kekuasaan sementara dijalankan oleh Kepala Daerah atau Dewan Pemerintah Daerah yang setingkat lebih atas.

(-)