on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/M-DAG/PER/9/2016 Tahun 2016 tentang Ketentuan Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Asal Luar Daerah Pabean Ke Dan Dari Pusat Logistik Berikat
Also known as: Permendag 64/M-DAG/PER/9/2016 · Permendag No. 64/M-DAG/PER/9/2016
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan pemasukan dan pengeluaran barang asal luar daerah pabean ke dan dari Pusat Logistik Berikat (PLB). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan daya saing nasional, menurunkan biaya logistik, dan mengurangi beban penimbunan serta dwelling time di pelabuhan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung kebijakan perdagangan terkait pemasukan dan pengeluaran barang dari dan ke PLB.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: