For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Lingkup Kementerian Pertanian

Also known as: Permentan 35/2021 · Permentan No. 35 Tahun 2021 · Permentan Nomor 35 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:5 November 2021Publication Date:29 Oktober 2021
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePengelolaan Kinerja Pegawai Lingkup Kementerian Pertanian
LocationKementerian Pertanian
Effective Date05 November 2021
Publication Date29 Oktober 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang pengelolaan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian. Pengelolaan kinerja pegawai diselenggarakan melalui sistem elektronik yang terintegrasi, meliputi CPNS, PNS, PPPK, dan Staf Khusus Menteri. Dalam keadaan kahar, pengelolaan kinerja dapat dilakukan secara nonelektronik setelah mendapat persetujuan Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian.

Perencanaan kinerja terdiri dari penyusunan, reviu, dan penetapan SKP. Penyusunan SKP dilakukan secara berjenjang dengan memperhatikan Standar Kinerja. Pejabat pimpinan tinggi atau kepala unit pelaksana teknis menjabarkan rencana Kinerja Utama organisasi dalam bentuk Manual IKI dengan mengacu pada dokumen PK. Rencana Kinerja harus selaras dengan dokumen PK, dan IKI meliputi aspek kuantitas dan waktu, serta dapat ditambahkan aspek kualitas. Reviu SKP dilakukan oleh Tim Pengelola Kinerja, yang memperhatikan aspek keselarasan, kesetaraan kualitas, dan tingkat kendali Kinerja. Perubahan SKP dapat dilakukan dalam kondisi tertentu yang mengakibatkan perencanaan Kinerja memerlukan penyesuaian.

Pelaksanaan Kinerja dilaporkan dan didokumentasikan secara bulanan dan tahunan. Pejabat Penilai Kinerja melakukan pemantauan atas realisasi Kinerja bulanan dan memberikan pembinaan jika ada masalah. Penilaian Kinerja Pegawai meliputi penilaian SKP dan Perilaku Kerja, penilaian Ide Baru, dan penilaian Kinerja Pegawai yang melaksanakan tugas belajar. Penilaian SKP dan Perilaku Kerja menggunakan bobot 70% dan 30% secara periodik. Ide Baru dinilai berdasarkan lingkup dan kemanfaatannya. Kinerja pegawai tugas belajar dinilai berdasarkan indeks prestasi akademik.

Tata hubungan kerja dalam Pengelolaan Kinerja pegawai diselenggarakan antara jabatan pimpinan tinggi, administrasi, dan fungsional, bersifat konsultatif, kolegial, fungsional, dan koordinatif. Dokumen penilaian Kinerja dilaporkan secara berjenjang kepada Tim Penilai Kinerja Pegawai dan PyB sebagai acuan dalam pengembangan pegawai.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. Penilaian kinerja tahunan untuk tahun 2021 dihitung berdasarkan: a. penilaian kinerja periode bulan Januari sampai dengan Juni; dan b. penggabungan nilai SKP dan prilaku kerja periode bulan Juli sampai dengan Desember sesuai dengan bobot masing-masing dan dapat ditambah dengan perolehan nilai Ide Baru. 2. Penilaian Kinerja tahun 2021 digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan Kinerja dari aspek capaian Kinerja untuk triwulan pertama tahun 2022.

(-)