For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Dekonsentrasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2020

Also known as: Permen PPPA 17/2019 · Permen PPPA No. 17 Tahun 2019 · Permen PPPA Nomor 17 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2020Publication Date:31 Desember 2019
Perlindungan Keluarga & AnakStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ThemePedoman Umum Pelaksanaan Dekonsentrasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2020
LocationKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Effective Date01 Januari 2020
Publication Date31 Desember 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di tingkat provinsi melalui pelaksanaan dekonsentrasi. Pelimpahan program, kegiatan, dan anggaran dilakukan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Gubernur bertanggung jawab menetapkan perangkat daerah dan pengelola keuangan untuk melaksanakan dekonsentrasi ini. Pelaksanaan dekonsentrasi harus dilakukan secara tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan akuntabel. Pelaporan pelaksanaan dekonsentrasi wajib dilakukan kepada Menteri, mencakup aspek manajerial dan akuntabilitas.

(-)

1. Perangkat daerah yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban dikenakan sanksi administratif berupa penundaan pencairan dana atau penghentian alokasi dana Dekonsentrasi. 2. Penundaan pencairan dana dikenakan jika tidak ada rekonsiliasi laporan keuangan. 3. Penghentian alokasi dana dilakukan jika laporan keuangan tidak disampaikan setiap 6 bulan atau ada penyimpangan yang ditemukan.