For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 93 Tahun 2025

Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 93 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan E-purchasing Katalog Elektronik Melalui Metode Mini-Kompetisi

Also known as: Keputusan Kepala LKPP 93/2025 · Keputusan Kepala LKPP No. 93 Tahun 2025 · Keputusan Kepala LKPP Nomor 93 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:8 Juli 2025Publication Date:8 Juli 2025
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypeKeputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemePelaksanaan E-purchasing Katalog Elektronik Melalui Metode Mini-Kompetisi
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date08 Juli 2025
Publication Date08 Juli 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan E-purchasing Katalog Melalui Mini-Kompetisi bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pengadaan, sepanjang Katalog Elektronik Versi 5 masih dapat digunakan.

Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini menetapkan pelaksanaan E-purchasing Katalog Elektronik melalui metode Mini-Kompetisi. Latar belakangnya adalah Pasal 18 Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 yang memungkinkan E-purchasing melalui Katalog Elektronik dengan metode Negosiasi Harga, Mini-Kompetisi, dan/atau Competitive Catalogue, serta adanya pembaruan proses bisnis Katalog Elektronik berdasarkan Keputusan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024.

Keputusan ini mengatur bahwa pelaksanaan E-purchasing Katalog Elektronik melalui metode Mini-Kompetisi dilakukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran. Layanan pemilihan penyedia barang/jasa dalam pengadaan secara elektronik pada Katalog Elektronik dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Penyedia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Katalog Elektronik yang dimaksud adalah yang tersedia pada laman https://katalog.inaproc.id/.

Pelaksanaan ketentuan ini dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan fitur pada aplikasi. Tata cara tahapan dan prosedur terkait Pelaksanaan Mini-Kompetisi mengacu pada Petunjuk Penggunaan E-purchasing Mini-Kompetisi. Pelaksanaan E-purchasing melalui metode Mini-Kompetisi dapat dilakukan oleh Pokja Pemilihan apabila fitur telah tersedia. Penyelenggaraan E-purchasing melalui metode Mini-Kompetisi dapat dilakukan oleh Instansi Non Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, antara lain BUMN, BUMD, BUMDes, BLU, BLUD, PTN-BH, Instansi lain sesuai ketentuan yang berlaku dan Pelaku Usaha apabila fitur telah tersedia pada aplikasi Katalog Elektronik.

(-)

(-)