For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Papua Barat

Also known as: Perda Provinsi Papua Barat 3/2012 · Perda Provinsi Papua Barat No. 3 Tahun 2012 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2012Publication Date:31 Desember 2012
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Papua Barat
LocationPemerintah Provinsi Papua Barat
Effective Date31 Desember 2012
Publication Date31 Desember 2012
Place of EnactmentManokwari

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan, serta menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pemerintah Daerah dan atau Pemerintah Kabupaten/Kota wajib membentuk BPBD dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk memberikan jaminan terhadap terpenuhinya hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum, memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang terkena dampak bencana, mengintegrasikan pengurangan resiko bencana dan pedoman pengurangan resiko bencana dalam program pembangunan, dan mengalokasikan dana penanggulangan bencana dalam APBD yang memadai.

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban masyarakat dalam penanggulangan bencana, peran serta lembaga kemasyarakatan, lembaga usaha, dan lembaga internasional. Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahap pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana. Tahap pra bencana mencakup perencanaan, pengurangan risiko, pencegahan, mitigasi, pemaduan dalam perencanaan pembangunan daerah, analisa risiko, pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang wilayah, pendidikan dan pelatihan, serta penyusunan persyaratan standar teknis. Tahap tanggap darurat meliputi pengkajian cepat, penentuan status keadaan darurat, penyelamatan dan evakuasi korban, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan terhadap kelompok rentan, pemulihan segera sarana vital, dan penyelenggaraan fase akhir tahap tanggap darurat. Tahap pasca bencana meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi.

Pendanaan penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah serta lembaga usaha. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana yang memadai dalam APBD, meliputi tahap prabencana, tahap tanggap darurat, dan tahap pascabencana.

(-)

(-)