For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021-2026

Also known as: Perda Kabupaten Luwu Utara 5/2021 · Perda Kabupaten Luwu Utara No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:26 Agustus 2021Publication Date:26 Agustus 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021-2026
LocationPemerintah Kabupaten Luwu Utara
Effective Date26 Agustus 2021
Publication Date26 Agustus 2021
Place of EnactmentMasamba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa barat Tahun 2018-20223 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karawang untuk tahun 2021-2026. RPJMD ini merupakan rencana 5 (lima) tahunan yang menjabarkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih, serta tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan, dan program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah. RPJMD ini disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.

RPJMD ini menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah, dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah. Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis daerah, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pembangunan dan pendanaan program Perangkat Daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan penutup.

Bupati bertanggung jawab untuk melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD, yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perubahan RPJMD dimungkinkan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian dalam proses perumusan atau substansi, terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam atau krisis ekonomi, atau bertentangan dengan kebijakan nasional. Perubahan RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD dan perubahan Renstra Perangkat Daerah.

1. Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan, Bupati dan Wakil Bupati wajib menyusun RKPD pada tahun terakhir pemerintahannya. 2. Penyusunan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan dokumen perencanaan untuk tahun pertama periode pemerintahan tahun berikutnya dengan berpedoman pada target kinerja RPJMD 2021-2026 yang belum tercapai, sebelum RPJMD periode berikutnya ditetapkan. 3. RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi pedoman dalam penyusunan APBD tahun pertama periode pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati terpilih berikutnya. 4. RPJMD menjadi dasar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2026.

(-)