Undang-Undang ini membentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat di Provinsi Daerah Tingkat I Lampung, yang wilayahnya terdiri dari Kecamatan Balik Bukit, Belalau, Sumber Jaya, Pesisir Utara, Pesisir Tengah, dan Pesisir Selatan. Pembentukan kabupaten ini mengurangi wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara. Batas-batas wilayah Kabupaten Lampung Barat meliputi:
- Utara: Kabupaten Bengkulu Selatan (Bengkulu) dan Kabupaten Ogan Komering Ulu (Sumatera Selatan).
- Timur: Kabupaten Lampung Utara, Lampung Tengah, dan Lampung Selatan.
- Selatan: Laut Indonesia dan Selat Sunda.
- Barat: Laut Indonesia.
Ibukota kabupaten berkedudukan di Liwa. Untuk pemerintahan, dipilih dan diangkat seorang Bupati Kepala Daerah Tingkat II. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II juga dibentuk sesuai peraturan perundang-undangan. Perangkat pemerintahan lainnya seperti Sekretariat Wilayah/Daerah, Dinas Daerah, dan instansi lain dibentuk untuk kelengkapan. Kewenangan pangkal yang diserahkan meliputi ketenteraman dan ketertiban, pekerjaan umum, peternakan, perkebunan, pertanian tanaman pangan, kesehatan, pendidikan dasar, dan pendapatan.