For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penanaman Modal

Also known as: Perda Kabupaten Agam 1/2018 · Perda Kabupaten Agam No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:2 Mei 2018Publication Date:2 Mei 2018
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanaman Modal
LocationPemerintah Kabupaten Agam
Effective Date02 Mei 2018
Publication Date02 Mei 2018
Place of EnactmentLubuk Basung

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Penanaman Modal (Lembaran Daerah Kabupaten Agam Tahun 2004 Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan pelaksanaan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Penanaman Modal (Lembaran Daerah Kabupaten Agam Tahun 2004 Nomor 5), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanaman modal di Kabupaten Agam. Latar belakangnya adalah pemanfaatan potensi ekonomi daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui penanaman modal yang kondusif dan promotif, dengan memperhatikan kearifan lokal. Tujuannya adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, menciptakan iklim usaha yang kondusif, meningkatkan daya saing daerah, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah, mengembangkan kemitraan dan kerjasama pelaku usaha dengan masyarakat, serta memberdayakan masyarakat dan perlindungan hak ulayat. Ketentuan substansial mencakup kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan Penanam Modal, pengembangan iklim Penanaman Modal (melalui deregulasi, pengembangan potensi dan peluang, dan pemberdayaan usaha), promosi Penanaman Modal, pelayanan Penanaman Modal (perizinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PTSP), pemberian insentif dan kemudahan Penanaman Modal, pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal, data dan sistem informasi Penanaman Modal, pemanfaatan tanah ulayat, partisipasi masyarakat, penyelesaian sengketa, dan pembiayaan. Hak dan kewajiban penanam modal diatur, termasuk kewajiban menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, membuat laporan kegiatan, menghormati adat istiadat, menyerap tenaga kerja daerah, dan mematuhi peraturan perundang-undangan.

1. Perizinan dan non perizinan yang telah diperoleh dari pemerintah daerah sebelum berlakunya peraturan daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perizinan dan non perizinan tersebut, dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 2. Permohonan perizinan dan non perizinan yang masih dalam proses penyelesaian disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 3. Penyelenggaraan Penanaman Modal yang masih dalam proses penyelesaian dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Pemerintah Daerah berdasarkan hasil pengawasan dapat melakukan tindakan berupa pemberian sanksi administratif kepada perusahaan Penanaman Modal. 2. Sanksi administratif berupa: peringatan tertulis dan/atau peringatan secara daring; pembatasan kegiatan usaha; pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas Penanaman Modal; atau pembatalan/pencabutan perizinan Penanaman Modal dan/atau kegiatan usaha dan/atau fasilitas Penanaman Modal.