Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Gampong bertujuan untuk memberdayakan gampong agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis, serta menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Qanun ini mengatur kedudukan, tugas, fungsi, pembiayaan, organisasi, dan perangkat pemerintahan gampong.
Ketentuan substansial dalam Qanun ini mencakup:
- Penataan Gampong: Pemerintah Kabupaten dapat melakukan penataan gampong yang meliputi pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan penetapan gampong. Pembentukan gampong baru harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk batas usia gampong induk, jumlah penduduk, akses transportasi, kondisi sosial budaya, potensi sumber daya, batas wilayah yang jelas, sarana dan prasarana, serta ketersediaan dana operasional.
- Kewenangan Gampong: Kewenangan gampong meliputi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat gampong.
- Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong: Pemerintahan gampong terdiri dari Pemerintah Gampong (Keuchik dan Perangkat Gampong) dan Tuha Peut. Keuchik bertugas menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, membina kemasyarakatan, dan memberdayakan masyarakat gampong. Tuha Peut memiliki fungsi membahas dan menyepakati Qanun Gampong, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja Keuchik.
- Keuangan dan Aset Gampong: Keuangan gampong bersumber dari pendapatan asli gampong, alokasi anggaran dari pemerintah pusat dan daerah, bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah, ADG, bantuan keuangan, hibah, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja gampong diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam Musyawarah Gampong. Aset gampong adalah kekayaan milik gampong yang dikelola untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan gampong.