For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2022

Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Gampong

Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Barat 1/2022 · QANUN Kabupaten Aceh Barat No. 1 Tahun 2022 · QANUN Kabupaten Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:10 Juni 2022Publication Date:10 Juni 2022
Pemerintahan Desa

Information

TypeQanun
ThemeGampong
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Barat
Effective Date10 Juni 2022
Publication Date10 Juni 2022
Place of EnactmentMeulaboh

Peraturan ini mencabut:
  1. Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemerintahan Gampong sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemerintahan Gampong.
  2. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2002 tentang Pengangkatan dan Pemilihan Keuchik (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2002 Nomor 22)
  3. Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2002 tentang Pembentukan Tuha Peut (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2002 Nomor 24)

Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Gampong bertujuan untuk memberdayakan gampong agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis, serta menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Qanun ini mengatur kedudukan, tugas, fungsi, pembiayaan, organisasi, dan perangkat pemerintahan gampong.

Ketentuan substansial dalam Qanun ini mencakup:

  1. Penataan Gampong: Pemerintah Kabupaten dapat melakukan penataan gampong yang meliputi pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan penetapan gampong. Pembentukan gampong baru harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk batas usia gampong induk, jumlah penduduk, akses transportasi, kondisi sosial budaya, potensi sumber daya, batas wilayah yang jelas, sarana dan prasarana, serta ketersediaan dana operasional.
  2. Kewenangan Gampong: Kewenangan gampong meliputi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat gampong.
  3. Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong: Pemerintahan gampong terdiri dari Pemerintah Gampong (Keuchik dan Perangkat Gampong) dan Tuha Peut. Keuchik bertugas menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, membina kemasyarakatan, dan memberdayakan masyarakat gampong. Tuha Peut memiliki fungsi membahas dan menyepakati Qanun Gampong, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja Keuchik.
  4. Keuangan dan Aset Gampong: Keuangan gampong bersumber dari pendapatan asli gampong, alokasi anggaran dari pemerintah pusat dan daerah, bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah, ADG, bantuan keuangan, hibah, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja gampong diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam Musyawarah Gampong. Aset gampong adalah kekayaan milik gampong yang dikelola untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan gampong.

Keuchik, Tuha Peut dan Perangkat Gampong yang diangkat sebelum ditetapkan Qanun ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugas berdasarkan Keputusan Pengangkatannya.

Perangkat Gampong yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.