For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah

Also known as: Perda Kota Bandung 3/2011 · Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2011 · Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:16 Februari 2011Publication Date:16 Februari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Air Tanah
LocationPemerintah Kota Bandung
Effective Date16 Februari 2011
Publication Date16 Februari 2011
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah (Lembaran Derah Kota Bandung Tahun 2002 Nomor 09)

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah menetapkan pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah di Kota Bandung. Latar belakangnya adalah untuk menjaga kualitas dan kuantitas air sebagai sumber daya alam yang penting bagi kehidupan, serta melaksanakan kewenangan daerah dalam memungut Pajak Air Tanah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, dengan pengecualian untuk Pemerintah Pusat dan Daerah, keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta kepentingan sarana peribadatan, penanggulangan kebakaran, penelitian, dan penyelidikan yang tidak merusak sumber air. Subjek dan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Air (NPA), yang dihitung berdasarkan jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, dan tingkat kerusakan lingkungan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20% dari NPA. Hasil penerimaan pajak sebagian dialokasikan untuk upaya pemulihan lingkungan. Volume air dihitung berdasarkan meterisasi atau secara jabatan jika belum menggunakan meterisasi.

Masa pajak adalah 1 bulan kalender, dan pajak terutang pada saat pengambilan/pemanfaatan air tanah. Setiap pengambil/pemanfaat air tanah wajib mendaftarkan diri ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan penetapan Walikota dengan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan. Walikota dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) jika pajak kurang/tidak dibayar atau dikenakan sanksi administratif.

1. Terhadap pajak yang terutang dalam masa pajak yang berakhir sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku ketentuan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pajak Air Tanah. 2. Semua peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini, harus sudah ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkan. 3. Setiap Obyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, yang belum memiliki ijin pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah harus segera melengkapi ijinnya paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan.

1. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk Walikota yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah). 2. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk Walikota yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebutkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).