For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 13 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 13 Tahun 2003 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH KECAMATAN KABUPATEN MUARO JAMBI

Also known as: Perda Kabupaten Muaro Jambi 13/2003 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 13 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 13 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:11 Februari 2004Publication Date:15 Desember 2003
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH KECAMATAN KABUPATEN MUARO JAMBI
LocationPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Effective Date11 Februari 2004
Publication Date15 Desember 2003
Place of EnactmentSengeti

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Pemerintah Kecamatan agar memiliki peran dan fungsi yang jelas sebagai perangkat daerah, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat lebih maksimal. Kewenangan Pemerintah Kecamatan meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan sosial kemasyarakatan di tingkat kecamatan.

Susunan organisasi Pemerintah Kecamatan terdiri dari Camat, Sekretariat, Seksi Pemerintahan dan Ketertiban Umum, Seksi Pelayanan Umum, Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Seksi Kesejahteraan Sosial, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat Kecamatan bertugas memberikan pelayanan teknis administratif. Seksi-seksi membantu Camat dalam mengkoordinasikan dan menyelenggarakan administrasi di bidang pemerintahan, ketertiban umum, pelayanan umum, pemberdayaan masyarakat desa, dan kesejahteraan sosial. Kelompok jabatan fungsional membantu melaksanakan tugas-tugas sekretariat kecamatan berdasarkan bidang keahlian tertentu.

Pemerintah Kecamatan memiliki fungsi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan umum, koordinasi penyelenggaraan pemerintah desa/kelurahan, koordinasi, pemantauan dan pengawasan kegiatan pembangunan masyarakat desa, pembinaan kesejahteraan sosial dan kemasyarakatan, penyelenggaraan pelayanan umum, pemeliharaan ketertiban umum, serta pendataan dan pelaporan.

(-)

(-)