on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 16 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Buton Tahun 2013-2017
Also known as: Perda Kabupaten Buton 16/2013 · Perda Kabupaten Buton No. 16 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Buton Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Buton untuk tahun 2013-2017. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih, yang disusun secara partisipatif dan terpadu, dengan berpedoman pada RPJPD Kabupaten Buton Tahun 2005-2025, RPJMD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008-2013, dan RPJM Nasional Tahun 2010-2014.
RPJMD berfungsi sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun RKPD, bagi SKPD dalam menyusun Renstra SKPD dan Renja SKPD. Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah dan kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis, pengkajian visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, penetapan indikator kinerja daerah, pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan, serta penutup.
RPJMD wajib dilaksanakan oleh Bupati dan Wakil Bupati dalam penyelenggaraan pembangunan daerah dan menjadi pedoman dalam pengendalian dan evaluasi kinerja. Kepala SKPD bertanggung jawab atas pengendalian pelaksanaan RPJMD yang dituangkan dalam Renstra dan Renja SKPD. Kepala Bappeda dan PM bertugas menghimpun dan mengevaluasi hasil pemantauan pelaksanaan RPJMD.