Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lembata. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 angka 5, 8, dan 11, serta penghapusan angka 12 yang berkaitan dengan definisi Perangkat Daerah, Inspektorat Daerah, UPTD, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 3 yang mengatur susunan Perangkat Daerah, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah (dengan rincian tipe dan urusan pemerintahan yang diselenggarakan), dan Badan Daerah (dengan fungsi penunjang urusan pemerintahan). Judul BAB IV diubah menjadi 'PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH'. Pasal 6 diubah untuk menegaskan pembentukan UPTD pada Dinas Daerah dan Badan Daerah untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau penunjang. Pasal 8 diubah untuk mengatur UPTD di bidang Kesehatan seperti Pusat Kesehatan Masyarakat dan Rumah Sakit Daerah, dengan Rumah Sakit Daerah memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan, barang milik daerah, dan kepegawaian. Pasal 12 diubah untuk mengatur pelaksanaan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan unit kerja di bawahnya dilaksanakan sejak Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja ditetapkan. Perubahan ini didasari oleh pertimbangan untuk menyesuaikan kelembagaan perangkat daerah agar tujuan pembangunan jangka menengah daerah dapat tercapai, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan ketersediaan sumber daya manusia.