For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 24 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 24 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009

Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 24/2009 · Perda Kabupaten Temanggung No. 24 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 24 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:7 Desember 2009Publication Date:7 Desember 2009
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
LocationPemerintah Kabupaten Temanggung
Effective Date07 Desember 2009
Publication Date07 Desember 2009
Place of EnactmentTemanggung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2009 Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2009. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD diperlukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal, pergeseran anggaran, dan kebutuhan untuk menggunakan SILPA. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan anggaran dengan kondisi terkini dan memastikan pembiayaan yang tepat.

Ketentuan Substansial:

  1. Pendapatan Daerah: Mengalami perubahan dengan rincian pada Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  2. Belanja Daerah: Mengalami perubahan pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  3. Pembiayaan Daerah: Mengalami perubahan pada Penerimaan dan Pengeluaran.
  4. Defisit Anggaran: DPRD memberikan persetujuan kepada Pemerintah Kabupaten Temanggung untuk melakukan penarikan pinjaman guna menutup defisit anggaran.
  5. Keadaan Darurat: Pembiayaan keadaan darurat dapat dibebankan pada anggaran belanja tidak terduga, dengan kriteria dan prosedur yang ditetapkan.
  6. Pelaporan: Pemerintah Kabupaten Temanggung wajib menyampaikan Laporan Semesteran Pelaksanaan APBD kepada DPRD.

(-)

(-)