For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2020 Tahun 2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah Dan Transaksi Short Selling Oleh Perusahaan Efek

Also known as: Peraturan OJK 55/POJK.04/2020 · Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2020

Status:
Active
Effective Date:11 Desember 2020Publication Date:3 Desember 2020
Badan Usaha & PerdaganganPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah Dan Transaksi Short Selling Oleh Perusahaan Efek
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date11 Desember 2020
Publication Date03 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-258/BL/2008 tanggal 30 Juni 2008 tentang Peraturan Nomor V.D.6 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek, beserta Peraturan Nomor V.D.6 yang merupakan lampirannya.

Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur pembiayaan transaksi efek oleh perusahaan efek bagi nasabah dan transaksi short selling oleh perusahaan efek. Latar belakang peraturan ini adalah peralihan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuannya adalah memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam pembiayaan transaksi efek dan transaksi short selling. Ketentuan substansial mencakup persyaratan bagi perusahaan efek yang dapat memberikan pembiayaan, kewajiban bursa efek terkait, persyaratan nasabah, dan pokok perjanjian pembiayaan. Perusahaan efek harus memiliki izin usaha dari OJK, modal kerja bersih disesuaikan, dan persetujuan dari bursa efek. Nasabah harus memiliki rekening efek reguler dan menyetorkan jaminan awal minimal Rp200.000.000,00. Perjanjian pembiayaan harus memuat klausula terkait risiko investasi, penilaian jaminan, dan hak serta kewajiban nasabah dan perusahaan efek.

(-)

  • 1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 2, 3, 4, 5, 6, 7 ayat (2), 8, 9, 10 ayat (2), 11, 12, 13, 15, 16, 21, 22, 23, 24, 25, 29, 30, 31, 32, 33, 34 huruf b, 36, 37, 38, dan 39 dikenai sanksi administratif.
  • 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran.