on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
Also known as: Perda Kabupaten Klaten 1/2008 · Perda Kabupaten Klaten No. 1 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2008. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 946.523.552.000,00, belanja daerah sebesar Rp 1.015.523.552.000,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp (69.000.000.000,00), serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp 73.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 4.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 69.000.000.000,00.
Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Pendapatan asli daerah meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan yang sah meliputi dana bagi hasil pajak dan bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Pengeluaran meliputi pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.
APBD Tahun Anggaran 2008 menjadi landasan operasional bagi seluruh satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Klaten. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan APBD.