For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 1 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009

Also known as: Perda Kabupaten Bantaeng 1/2009 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 1 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:26 Februari 2009Publication Date:26 Februari 2009
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
LocationPemerintah Kabupaten Bantaeng
Effective Date26 Februari 2009
Publication Date26 Februari 2009
Place of EnactmentBantaeng

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2009. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 364.180.871.216,00, belanja daerah sebesar Rp. 381.227.362.008,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (17.046.490.792,00). Pembiayaan daerah meliputi penerimaan sebesar Rp. 18.238.816.960,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 1.192.326.168,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 17.046.490.792,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang.

(-)

(-)