For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 107 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 107 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Asuransi Kredit Indonesia

Also known as: PP 107/2012 · PP No. 107 Tahun 2012 · PP Nomor 107 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:24 Desember 2012Publication Date:24 Desember 2012
Investasi & Penanaman ModalPerasuransian

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Asuransi Kredit Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Desember 2012
Publication Date24 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Asuransi Kredit Indonesia dalam rangka pelaksanaan penjaminan kredit usaha rakyat. Hal ini dilakukan untuk mendukung kelangsungan dan perkembangan kegiatan sektor riil oleh usaha mikro, kecil, dan menengah guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT Asuransi Kredit Indonesia bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, dengan nilai sebesar Rp831.000.000.000,00. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

(-)

(-)