on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 4/2018 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 4 Tahun 2018 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani, menyediakan prasarana dan sarana pertanian, memberikan kepastian usaha tani, melindungi petani dari fluktuasi harga dan risiko lainnya, meningkatkan kemampuan petani, mengembangkan kelembagaan pembiayaan pertanian, meningkatkan akses petani pada sumberdaya pertanian, meningkatkan penyerapan angkatan kerja muda, dan mencegah konsentrasi penguasaan lahan.
Ketentuan substansial mencakup perencanaan perlindungan dan pemberdayaan petani yang terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Kebijakan perlindungan dan pemberdayaan petani memperhatikan jumlah petani, kebutuhan hidup, prasarana, perkembangan teknologi, rencana pembangunan, tata ruang wilayah, kelayakan teknis ekonomis, dan kesesuaian dengan kelembagaan dan budaya setempat. Strategi perlindungan dan pemberdayaan petani diarahkan untuk meningkatkan penghasilan dan kesejahteraan petani, membina regenerasi, serta mengendalikan dan menanggulangi bencana pertanian.
Perlindungan petani dilakukan melalui perlindungan hak atas lahan, sumber daya air, kekayaan hayati, serta perlindungan dari penurunan kesuburan lahan, konversi lahan, praktik ekonomi biaya tinggi, ketidakpastian penghasilan, dan risiko bencana. Pemberdayaan petani dilakukan melalui fasilitasi penguasaan dan akses terhadap masukan produksi, pembinaan teknis, pembukaan akses pembiayaan, pembinaan pengolahan pasca panen, pembukaan akses terhadap pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi, serta pengembangan sumberdaya dan penguatan kelembagaan petani.