For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 12 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013

Also known as: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 12/2013 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:4 November 2013
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
LocationPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Effective Date04 November 2013
Publication Date-
Place of EnactmentPutussibau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2013.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2013. Perubahan ini disebabkan oleh keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Pendapatan Daerah: Anggaran pendapatan daerah bertambah sebesar Rp. 87.324.799.536,12, sehingga total pendapatan menjadi Rp. 1.074.499.634.536,12. Pendapatan ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.

Belanja Daerah: Anggaran belanja daerah bertambah sebesar Rp. 99.315.960.876,00, sehingga total belanja menjadi Rp. 1.119.293.181.028,00. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.

Pembiayaan Daerah: Terdapat surplus/(defisit) sebesar Rp. (44.793.546.491,88). Penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp. 17.773.089.700,88, sehingga total penerimaan menjadi Rp. 60.575.474.852,88. Pengeluaran pembiayaan bertambah sebesar Rp. 5.781.928.361,00, sehingga total pengeluaran menjadi Rp. 15.781.928.361,00.

Peraturan ini juga mengatur rincian lebih lanjut mengenai pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)