For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2026

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Kalimantan Utara

Also known as: Kepmen ESDM 72.K/MB.01/MEM.B/2026 · Kepmen ESDM No. 72.K/MB.01/MEM.B/2026

Status:
Active
Effective Date:12 Februari 2026Publication Date:12 Februari 2026
Pertambangan Mineral dan BatubaraAgraria & PertanahanPertambangan & Sumber Energi

Information

TypeKeputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date12 Februari 2026
Publication Date12 Februari 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 112.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Provinsi Kalimantan Utara.

Keputusan Menteri ini ditetapkan dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara dengan menetapkan wilayah yang mengandung sebaran formasi batuan pembawa mineral dan/atau batubara, data indikasi, data sumber daya, serta cadangan mineral dan/atau batubara sebagai Wilayah Pertambangan Provinsi Kalimantan Utara.

Wilayah Pertambangan Provinsi Kalimantan Utara terdiri atas Wilayah Usaha Pertambangan dan Wilayah Pencadangan Negara yang dituangkan dalam bentuk peta cetak dan digital. Wilayah Usaha Pertambangan berfungsi sebagai dasar bagi Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya untuk menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk mineral logam, batubara, mineral bukan logam, batuan, serta mineral bukan logam jenis tertentu. Sementara itu, Wilayah Pencadangan Negara dapat diusahakan sebagian atau seluruhnya dengan perubahan status menjadi Wilayah Usaha Pertambangan Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)