Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1973 ini bertujuan untuk menertibkan perjudian di Indonesia dengan membentuk Panitia Penyusun Peraturan tentang Penertiban Perjudian. Panitia ini terdiri dari wakil-wakil berbagai departemen dan lembaga, termasuk Departemen Dalam Negeri, Departemen Kehakiman, Departemen Keuangan, Departemen Sosial, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara, BAKIN, dan KOPKAMTIB. Tugas utama Panitia adalah meninjau kembali semua peraturan yang berkaitan dengan perjudian dan menyusun peraturan baru untuk penertiban perjudian secara menyeluruh. Panitia diberi wewenang untuk berkomunikasi dengan instansi pemerintah dan pihak lain yang relevan. Panitia harus menyelesaikan tugasnya dalam waktu dua bulan sejak keputusan ini ditetapkan.