Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama bertujuan untuk memberikan arah dan kepastian hukum dalam pengembangan BUM Desa/BUM Desa Bersama. Latar belakangnya adalah untuk menggerakkan ekonomi desa, mengembangkan potensi ekonomi, dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).
Ketentuan substansial mencakup:
- Pengembangan BUM Desa/BUM Desa Bersama melalui perencanaan, pengelolaan, pelaksanaan, dan monitoring yang efektif dan efisien, termasuk pengembangan SDM, usaha, jejaring pemasaran, permodalan, dan partisipasi pemangku kepentingan.
- Pemberdayaan BUM Desa/BUM Desa Bersama melalui identifikasi potensi ekonomi desa, pembentukan Unit Usaha BUM Desa, dan pengelolaan sumber daya alam serta potensi ekonomi lainnya.
- Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah, termasuk pendampingan teknis, bantuan keuangan, dan prioritas pengelolaan sumber daya alam di desa.
- Pembiayaan BUM Desa/BUM Desa Bersama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan/atau sumber lain yang sah.