For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 124 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 124 Tahun 2021 tentang Modal Badan Bank Tanah

Also known as: PP 124/2021 · PP No. 124 Tahun 2021 · PP Nomor 124 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2021Publication Date:30 Desember 2021
Investasi & Penanaman ModalKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeModal Badan Bank Tanah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Desember 2021
Publication Date30 Desember 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk memberikan modal kepada Badan Bank Tanah, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021. Modal yang diberikan sebesar satu triliun rupiah, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021. Modal ini berbentuk tunai dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Tujuan dari pemberian modal ini adalah untuk mendukung pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Bank Tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) dan (5) Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021.

(-)

(-)