For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ponorogo Nomor 29 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ponorogo Nomor 29 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Ponorogo No 108 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD TA 2023

Also known as: Perda Kabupaten Ponorogo 29/2023 · Perda Kabupaten Ponorogo No. 29 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Ponorogo Nomor 29 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:5 Juni 2023Publication Date:5 Juni 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Ponorogo No 108 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD TA 2023
LocationPemerintah Kabupaten Ponorogo
Effective Date05 Juni 2023
Publication Date05 Juni 2023
Place of EnactmentPonorogo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 108 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 19 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 108 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 108 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Perubahan tersebut mencakup:

  1. Anggaran Pendapatan Daerah: Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp2.261.332.257.113,00 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  2. Anggaran Pendapatan Transfer: Anggaran Pendapatan Transfer direncanakan sebesar Rp1.947.984.373.216,00 yang terdiri atas Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan Pendapatan Transfer Antar Daerah.
  3. Anggaran Pendapatan Transfer Antar Daerah: Anggaran ini direncanakan sebesar Rp229.940.303.216,00 yang terdiri atas Pendapatan Bagi Hasil dan Pendapatan Bantuan Keuangan.
  4. Pendapatan Bantuan Keuangan: Pendapatan Bantuan Keuangan direncanakan sebesar Rp60.290.467.754,00 yang terdiri atas Pendapatan Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi.
  5. Anggaran Belanja Daerah: Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp2.560.633.332.024,00 yang terdiri atas Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
  6. Anggaran Belanja Operasi: Anggaran ini direncanakan sebesar Rp1.559.948.597.873,00 yang terdiri atas Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, dan Belanja Bantuan Sosial.
  7. Anggaran Belanja Pegawai: Anggaran ini direncanakan sebesar Rp943.423.994.976,00 yang terdiri atas berbagai komponen seperti Belanja Gaji dan Tunjangan ASN, Belanja Tambahan Penghasilan ASN, dan lainnya.
  8. Belanja Gaji dan Tunjangan ASN: Anggaran ini direncanakan sebesar Rp596.493.946.417,00 yang terdiri atas berbagai komponen seperti Belanja Gaji Pokok ASN, Belanja Tunjangan Keluarga ASN, dan lainnya.
  9. Tambahan Penghasilan ASN: Anggaran ini direncanakan sebesar Rp69.410.921.862,00 yang terdiri atas Tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja ASN, Kondisi Kerja ASN, dan Kelangkaan Profesi ASN.
  10. Anggaran Belanja Barang dan Jasa: Anggaran ini direncanakan sebesar Rp543.995.315.990,00 yang terdiri atas Belanja Barang, Belanja Jasa, Belanja Pemeliharaan, Belanja Perjalanan Dinas, dan lainnya.
  11. Anggaran Belanja Barang: Anggaran ini direncanakan sebesar Rp103.645.628.243,00 yang terdiri atas Belanja Barang Pakai Habis dan Belanja Barang Tak Habis Pakai.
  12. Anggaran Belanja Jasa: Anggaran ini direncanakan sebesar Rp161.428.109.650,00 yang terdiri atas berbagai jenis belanja jasa seperti Belanja Jasa Kantor, Belanja Iuran Jaminan/Asuransi, dan lainnya.
  13. Anggaran Belanja Pemeliharaan: Anggaran ini direncanakan sebesar Rp14.666.247.009,00 yang terdiri atas Belanja Pemeliharaan Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, dan lainnya.
  14. Anggaran Belanja Perjalanan Dinas: Anggaran ini direncanakan sebesar Rp63.401.931.420,00 yang terdiri atas Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri.
  15. Anggaran Belanja Uang dan/atau Jasa untuk Diberikan Kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat: Anggaran ini direncanakan sebesar Rp43.456.907.002,00 yang terdiri atas Belanja Uang dan Belanja Jasa yang diberikan kepada pihak ketiga.
  16. Anggaran Belanja Hibah Kepada Pemerintah Pusat: Anggaran ini direncanakan sebesar Rp1.100.000.000,00 yang terdiri atas Belanja Hibah Uang dan Belanja Hibah Barang kepada Pemerintah Pusat.
  17. Anggaran Belanja Modal: Anggaran ini direncanakan sebesar Rp498.163.297.626,00 yang terdiri atas Belanja Modal Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, dan lainnya.
  18. Anggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin: Anggaran ini direncanakan sebesar Rp83.160.431.781,00 yang terdiri atas berbagai jenis belanja modal alat seperti Alat Besar, Alat Angkutan, dan lainnya.
  19. Anggaran Belanja Modal Alat Pertanian: Anggaran ini direncanakan sebesar Rp34.522.000,00 yang terdiri atas Belanja Modal Alat Pengolahan.
  20. Perubahan Lampiran: Lampiran I dan II mengenai Ringkasan Penjabaran APBD dan Penjabaran APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah juga diubah sesuai dengan Peraturan Bupati ini.

(-)

(-)