Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pembentukan Dewan Sumber Daya Air (SDA) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, sebagai wadah koordinasi para pemangku kepentingan dalam bidang sumber daya air. Dewan SDA ini diharapkan dapat mengoordinasikan berbagai kepentingan lintas sektor dan lintas wilayah.
Dewan SDA Provinsi dan Kabupaten/Kota memiliki tugas untuk mengoordinasikan pengelolaan sumber daya air di wilayah masing-masing. Fungsi Dewan SDA meliputi koordinasi dalam perumusan kebijakan, penetapan pedoman indeks ketahanan air, pembahasan rancangan penghitungan indeks ketahanan air, pengusulan perubahan penetapan wilayah sungai, perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi, serta pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang sumber daya air.
Susunan organisasi Dewan SDA terdiri dari ketua, ketua harian, dan anggota yang berasal dari unsur pemerintah dan nonpemerintah. Ketua dijabat oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota, atau dapat dilimpahkan kepada sekretaris daerah. Ketua harian dijabat oleh kepala dinas terkait. Anggota dari unsur pemerintah terdiri dari wakil berbagai lembaga/dinas terkait, sementara anggota dari unsur nonpemerintah terdiri dari wakil organisasi/asosiasi pengguna air, pengusaha air, lembaga masyarakat adat, dan lembaga pelestarian lingkungan.
Dewan SDA melakukan sidang pleno minimal dua kali setahun dan harus menyampaikan laporan tertulis pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota.