on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 1954 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 25 Tahun 1951 (Lembaran-Negara No. 122 Tahun 1951) untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia Tahun 1948 No.141)" Sebagai Undang-Undang
Also known as: UU 16/1954 · UU No. 16 Tahun 1954 · UU Nomor 16 Tahun 1954
Undang-Undang ini menetapkan Undang-Undang Darurat No. 25 Tahun 1951 menjadi Undang-Undang. Undang-Undang Darurat tersebut memperpanjang waktu berlakunya aturan hukuman yang terdapat dalam Pasal 3 ayat 2 Ordonansi (Staatsblad untuk Indonesia 1948 No. 141). Dengan ditetapkannya Undang-Undang ini, Pasal Tunggal mengubah tahun yang disebutkan dalam Pasal 3 ayat 2 Ordonansi (Staatsblad untuk Indonesia 1948 No. 141) dari tahun 1952 menjadi tahun 1953. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.