For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 27 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 27 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Also known as: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 27/2008 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 27 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 27 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:12 Mei 2008Publication Date:12 Mei 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
LocationPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Effective Date12 Mei 2008
Publication Date12 Mei 2008
Place of EnactmentBoroko

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang menyatakan IMB sebagai persyaratan administratif untuk mendirikan bangunan. Tujuannya adalah untuk menjamin keselamatan penghuni dan lingkungan bangunan, serta mewujudkan penyelenggaraan bangunan yang tertib sesuai fungsi dan persyaratan administratif dan teknis.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Definisi: Memberikan definisi berbagai istilah terkait bangunan gedung, seperti bangunan permanen, semi permanen, bangunan tertentu, kapling/pekarangan, mendirikan bangunan, pemanfaatan bangunan gedung, pembongkaran, pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, masyarakat, garis sempadan, Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Koefisien Daerah Hijau (KDH), Tinggi Bangunan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Daerah, dan lain-lain.
  2. Objek dan Subjek Retribusi: Objek retribusi adalah pemberian IMB, kecuali untuk bangunan tempat ibadah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh IMB.
  3. Prosedur Perizinan: Mengatur prosedur pengajuan IMB, persyaratan yang harus dipenuhi (seperti surat pernyataan kepemilikan tanah, sertifikat tanah, gambar situasi, rencana bangunan, perhitungan konstruksi, RAB, dan persyaratan khusus untuk bangunan tertentu), serta proses penyelesaian PIMB.
  4. Penundaan dan Penolakan Izin: Pemerintah Daerah dapat menunda atau menolak PIMB dengan alasan tertentu, seperti memerlukan waktu tambahan, adanya rencana tata ruang, atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan: Fungsi bangunan harus sesuai dengan RTRW dan RDTR atau RTBL, meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, dan khusus. Klasifikasi bangunan didasarkan pada tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, keberadaan lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
  6. Pengecualian IMB: IMB tidak diperlukan untuk pekerjaan tertentu, seperti memperbaiki bangunan tanpa merubah bentuk dan luas, bangunan temporer, memperbaiki saluran air hujan, dan lain-lain.
  7. Larangan dan Kewajiban: Melarang mendirikan, merubah, atau menambah bangunan tanpa izin, serta mewajibkan pemegang IMB untuk menutup perpetakan tanah dengan pagar pengaman dan memasang papan petunjuk yang memuat informasi terkait bangunan.
  8. Penertiban Bangunan: Bupati berwenang memberhentikan pekerjaan bangunan tanpa izin dan memerintahkan pembongkaran bangunan tanpa izin.
  9. Tata Cara Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa: Biaya IMB dihitung berdasarkan luas bangunan, indeks terintegrasi, dan harga bangunan per meter persegi.
  10. Prinsip dan Sasaran Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin.
  11. Wilayah Pemungutan dan Masa Retribusi: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat IMB diberikan, dengan masa retribusi sepanjang tahun anggaran berjalan.
  12. Surat Pendaftaran, Penetapan, dan Pemungutan Retribusi: Mengatur pengisian SPdORD, penerbitan SKRD, dan tata cara pemungutan retribusi.
  13. Sanksi Administratif: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
  14. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Pembayaran harus dilunasi sekaligus dalam waktu 7 hari sejak diterbitkannya SKRD. Penagihan dapat dilakukan melalui BUPLN.
  15. Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Mengatur prosedur pengajuan keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, serta pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  16. Kadaluarsa Penagihan: Hak penagihan retribusi kadaluarsa setelah jangka waktu tertentu.
  17. Pencabutan IMB: Kepala Daerah dapat mencabut IMB jika pemegang izin tidak berkepentingan lagi, pekerjaan belum dimulai, atau pelaksanaan menyimpang dari rencana.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 11 ayat (1), Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16 dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,-. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 2 kali jumlah retribusi terutang.